Pengantar Karbon Dioksida Cair

May 01, 2026

Tinggalkan pesan

Karbon dioksida cair (rumus kimia: CO2) adalah cairan transparan tidak berwarna yang terbentuk pada kondisi tekanan tinggi dan suhu rendah, dengan massa jenis 1,101 g/cm³. Ini berfungsi sebagai bahan baku industri dengan beragam aplikasi. Dalam industri makanan, digunakan untuk pengawetan dan pendinginan; di sektor kimia, digunakan dalam produksi soda ash dan urea; dan di ladang minyak, ini digunakan untuk meningkatkan perolehan minyak. Selain itu, ia dapat diterapkan di berbagai bidang seperti pengelasan dan pemadaman kebakaran. Dalam konteks teknologi Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon (CCUS), karbon dioksida cair disuntikkan di bawah tanah untuk menggantikan minyak, sehingga mencapai penyerapan CO2 secara geologis dan peningkatan laju perolehan minyak mentah.

 

Zat ini tergolong bahan kimia berbahaya; mengingat karakteristiknya yang bersuhu rendah dan bertekanan tinggi, penanganannya memerlukan tindakan perlindungan khusus. Bahan tersebut harus disimpan di tempat yang sejuk,-berventilasi baik, jauhkan dari sumber api, dan pengangkutan serta penyimpanannya harus benar-benar mematuhi peraturan keselamatan yang relevan. Catatan sejarah kecelakaan menunjukkan bahwa risiko utama yang terkait dengan bahan ini mencakup-penggetasan suhu rendah dan kegagalan sambungan pipa, kegagalan isolasi sistem yang mengakibatkan intrusi gas ke dalam ruang terbatas, dan faktor-kesalahan penanganan katup selama operasi bongkar muat-yang sebelumnya menyebabkan beberapa insiden sesak napas yang fatal. Transportasi jalan raya memerlukan penggunaan kendaraan khusus yang diperuntukkan bagi bahan kimia berbahaya; personel pengangkutan harus memiliki kualifikasi profesional yang diperlukan, dan status katup sistem harus diverifikasi sebelum memulai operasi bongkar muat apa pun. Untuk operasional bongkar muat di kapal, harus mengacu pada *Pedoman Bongkar Muat Karbon Dioksida Cair di Kapal*. Standar nasional yang relevan mencakup GB/T 6052-2025, *Karbon Dioksida Cair Industri*; untuk aplikasi dalam industri makanan, kepatuhan terhadap standar nasional *Bahan Tambahan Makanan: Karbon Dioksida Cair* adalah wajib.

Kirim permintaan